One stop search, watch and play
Sign My iBook:
Search This Blog
Browse This Website In:
Blog Archive
-
▼
2010
(181)
-
▼
Agustus
(21)
- Grosir Peci/Kopyah
- INGIN PUNYA KETURUNAN IKHTIAR MINUM MADU HERBAL SA...
- Khasiat Madu Herbal Sambung Nyowo
- Terapi kanker dengan MADU HERBAL SAMBUNGNYOWO
- Tuntunan Puasa Anak Lengkap insya Alloh...
- Baju Ihrom Anak
- Minyak angin safe care aromatherapy
- Semua wanita cantik
- Slimming Blue (Susut Alami)
- Hukum Wanita Shalat Tarawih di Masjid
- Mengisi Ramadhan Dengan Shalat Tarawih dan Tilawah...
- Jika Imsyak Terdengar Apakah Harus berhenti Makan ...
- Kewajiban Anda Pada Bulan Ramadhan
- GROSIR KURMA
- Inilah Tips Memilih Kurma yang Baik
- 5 Butir Kurma Mampu Pulihkan Energi Saat Berbuka
- Puasa Makan Kurma, Jantung Jadi Oke
- Manfaat Kurma di Bulan Puasa
- Sembuhkan DB dengan Kurma
- Sehat ala Nabi: Kurma
- Mengenal Kurma
-
▼
Agustus
(21)
Bookmarking Us:
Pengikut
Jumat, 20 Agustus 2010
Jika Imsyak Terdengar Apakah Harus berhenti Makan Sahur?
Apa hukum kata “Imsak – Imsak” yang dikamndangkan di masjid-masjid? Apakah kaum muslimin wajib berhenti dari sahurnya jika mendengar panggilan “Imsak”?
Jawab:
Berkata Asy-Syaikh Muhammad Al-Imam hafizhahullah ta’ala:
Bahwa panggilan “Imsak” ini tidak ada syari’atnya dalam ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan tidak pula diamalkan oleh para shahabat dan ulama generasi awal umat ini. Maka hal ini tidak perlu diamalkan.
Batas akhir diperbolehkannya orang sahur adalah sampai adzan fajar, yaitu adzan untuk shalat subuh. Karena Allah Ta’ala berfirman yang maknanya: “Maka maknlah dan minumlah kalian sampai jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam berupa fajar”. Jadi yang menjadi patokan adalah terbitnya fajar untuk shalat subuh bukan dikumandangkannya imsak, yaitu cahaya putih yang melebar di ufuk timur. Maka kita tetap beramal berdasar Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jangan membuat sempit ruang gerak manusia dalam ibadah mereka.
Wallahu ‘alam.
Sumber: Thalib Makbar’s Blog
Tidak ada komentar:
Posting Komentar