One stop search, watch and play
Loading
Sign My iBook:
Loading
Search This Blog
Browse This Website In:
Blog Archive
-
▼
2010
(181)
-
▼
Oktober
(54)
- Beberapa Akhlak Menuju Keluarga Sakinah
- Tasyabbuh (Meniru Orang Kafir)
- Tiwalah
- Tathayyur
- Menikah dengan Orang yang Berbeda Agama
- Minta Jodoh dan Anak Kepada Selain Allah Subhanahu...
- Dalil-dalil yang Melarang Tabattul
- Tabattul ala Shufiyah (Sufi)
- Kerusakan Pacaran Islami
- Pacaran Islami Para Aktifis Dakwah
- Mementingkan Agama
- Kemapanan Calon Suami
- Mahar dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia
- Tidak Disukai Berlebih-lebihan dalam Mahar
- Syarat Nikah
- Wajibnya Mahar
- Rukun Nikah
- Setelah Akad
- Walimatul ‘Urs
- Khithbah (Peminangan)
- Akad Nikah
- Nazhar (Melihat Calon Pasangan Hidup)
- Mengenal Calon Pasangan Hidup
- Tujuan Menikah
- Hukum Nikah
- Pensyariatan Nikah dan Maslahatnya
- Pengertian Nikah
- Pernikahan dalam Adat Jawa
- Pengobatan Alami Cacing Pita
- Menikah Dalam Kacamata Islam
- Sutrah dalam Shalat
- Produk Buku
- Tempat Menyembelih Hewan Qurban
- Tatacara Menyembelih Hewan Qurban
- Berqurban Sebagai Tanda Pengorbanan
- Sunnah yang Terabaikan Bagi Seseorang yang Mau Ber...
- Takutkah Anda Berkorban? Maukah Anda Berjuang?
- Dzikir-dzikir Syar'i di Iedhul Fithri dan Adha
- Hukum-hukum dalam merayakan Iedhul Adha
- Hukum berkurban dan sekitarnya
- Tuntunan dalam Iedhul Qurban
- Tatacara Sholat Ied seperti Rasulullah
- Berpenampilan indah di hari raya Ied
- Syar'inya berhias diri di Hari Raya
- Tuntunan para Salaf dalam bertakbir disaat hari Raya
- Doa dan dzikir khusus hari Raya Iedhul Adha
- Keutamaan Bulan Dzulhijjah
- Amalan yang dianjurkan dalam sepuluh hari Dzulhijjah
- Bagaimana mengisi bulan Dzulhijjah ?
- Berpuasa & Berhari Raya Bersama Penguasa
- Mendulang Mutiara Hikmah dari Perjalanan Hidup Nab...
- Seputar Baju Ihrom
- Manasik Haji & Umroh
- GROSIR SAFECARE AROMATHERAPY
-
▼
Oktober
(54)
Bookmarking Us:
Pengikut
Diberdayakan oleh Blogger.
Jumat, 22 Oktober 2010
Akad Nikah
Penulis: Al-Ustadz Abu Ishaq Muslim
Akad nikah adalah perjanjian yang berlangsung antara dua pihak yang melangsungkan pernikahan dalam bentuk ijab dan qabul.
Ijab adalah penyerahan dari pihak pertama, sedangkan qabul adalah penerimaan dari pihak kedua. Ijab dari pihak wali si perempuan dengan ucapannya, misalnya: “Saya nikahkan anak saya yang bernama si A kepadamu dengan mahar sebuah kitab Riyadhus Shalihin.”
Qabul adalah penerimaan dari pihak suami dengan ucapannya, misalnya: “Saya terima nikahnya anak Bapak yang bernama si A dengan mahar sebuah kitab Riyadhus Shalihin.”
Sebelum dilangsungkannya akad nikah, disunnahkan untuk menyampaikan khutbah yang dikenal dengan khutbatun nikah atau khutbatul hajah. Lafadznya sebagai berikut:
إِنَّ الْحَمْدَ لِلهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَتُوبُ إِلَيْهِ، وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَلاَّ إِلَهَ إلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ. (آل عمران: 102)
يَاأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا. (النساء: 1)
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا. (الأحزاب: 70-71)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar