One stop search, watch and play
Loading
Sign My iBook:
Loading
Search This Blog
Browse This Website In:
Blog Archive
-
▼
2010
(181)
-
▼
Oktober
(54)
- Beberapa Akhlak Menuju Keluarga Sakinah
- Tasyabbuh (Meniru Orang Kafir)
- Tiwalah
- Tathayyur
- Menikah dengan Orang yang Berbeda Agama
- Minta Jodoh dan Anak Kepada Selain Allah Subhanahu...
- Dalil-dalil yang Melarang Tabattul
- Tabattul ala Shufiyah (Sufi)
- Kerusakan Pacaran Islami
- Pacaran Islami Para Aktifis Dakwah
- Mementingkan Agama
- Kemapanan Calon Suami
- Mahar dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia
- Tidak Disukai Berlebih-lebihan dalam Mahar
- Syarat Nikah
- Wajibnya Mahar
- Rukun Nikah
- Setelah Akad
- Walimatul ‘Urs
- Khithbah (Peminangan)
- Akad Nikah
- Nazhar (Melihat Calon Pasangan Hidup)
- Mengenal Calon Pasangan Hidup
- Tujuan Menikah
- Hukum Nikah
- Pensyariatan Nikah dan Maslahatnya
- Pengertian Nikah
- Pernikahan dalam Adat Jawa
- Pengobatan Alami Cacing Pita
- Menikah Dalam Kacamata Islam
- Sutrah dalam Shalat
- Produk Buku
- Tempat Menyembelih Hewan Qurban
- Tatacara Menyembelih Hewan Qurban
- Berqurban Sebagai Tanda Pengorbanan
- Sunnah yang Terabaikan Bagi Seseorang yang Mau Ber...
- Takutkah Anda Berkorban? Maukah Anda Berjuang?
- Dzikir-dzikir Syar'i di Iedhul Fithri dan Adha
- Hukum-hukum dalam merayakan Iedhul Adha
- Hukum berkurban dan sekitarnya
- Tuntunan dalam Iedhul Qurban
- Tatacara Sholat Ied seperti Rasulullah
- Berpenampilan indah di hari raya Ied
- Syar'inya berhias diri di Hari Raya
- Tuntunan para Salaf dalam bertakbir disaat hari Raya
- Doa dan dzikir khusus hari Raya Iedhul Adha
- Keutamaan Bulan Dzulhijjah
- Amalan yang dianjurkan dalam sepuluh hari Dzulhijjah
- Bagaimana mengisi bulan Dzulhijjah ?
- Berpuasa & Berhari Raya Bersama Penguasa
- Mendulang Mutiara Hikmah dari Perjalanan Hidup Nab...
- Seputar Baju Ihrom
- Manasik Haji & Umroh
- GROSIR SAFECARE AROMATHERAPY
-
▼
Oktober
(54)
Bookmarking Us:
Pengikut
Diberdayakan oleh Blogger.
Jumat, 22 Oktober 2010
Pernikahan dalam Adat Jawa
Penulis: Al-Ustadz Abul Faruq Ayip Syafrudin
Pernikahan bagi masyarakat Jawa diyakini sebagai sesuatu yang sakral. Masyarakat Jawa meyakini bahwa saat peralihan dari tingkat sosial yang satu ke yang lain, merupakan saat-saat berbahaya. Karenanya, untuk mendapatkan keselamatan hidup, dilakukan upacara-upacara. Menjadi manten (pengantin) merupakan bagian dari peralihan itu sendiri. Tradisi yang berlangsung biasanya berupa petung, prosesi, dan sesaji.
Petung adalah musyawarah untuk memutuskan suatu acara penting dalam keluarga. Petung dina lazim dilakukan untuk menentukan hari baik pada acara hajatan, seperti hari penikahan. Selain melihat calon mempelai dari kriteria bibit (keturunan), bobot (berat, yakni dilihat dari harta bendanya), bebet (kedudukan sosialnya: priayi, rakyat biasa, atau status sosial lainnya), juga ditentukan melalui pasatoan salaki rabi. Pasatoan salaki rabi adalah pedoman menentukan jodoh berdasar nama, hari kelahiran, dan neptu (jumlah nilai hari kelahiran dan nilai pasarannya: Kliwon, Legi, Pahing, Pon, dan Wage). Melalui perhitungan-perhitungan yang didasarkan Primbon Betaljemur Adammakna, maka kedua mempelai akan ditentukan baik buruknya perjodohan.
Selain itu, dalam kehidupan sebagian masyarakat Jawa masih meyakini peristiwa kejugrugan gunung. Yaitu peristiwa kematian atau kecelakaan salah satu anggota keluarga dekat mempelai pengantin. Peristiwa itu diyakini sebagai isyarat buruk dari pernikahan yang akan dilakukan.
Termasuk kepercayaan baik-buruk dalam masalah pernikahan, dalam tradisi masyarakat Jawa masih ada yang meyakini bulan-bulan baik untuk pernikahan yaitu Rejeb dan Besar. Bulan-bulan buruk yaitu Jumadil Awal, Pasa, Sura, dan Sapar. (Lihat Ensiklopedi Kebudayaan Jawa, Dr. Purwadi, dkk, Kejawen, Jurnal Kebudayaan Jawa, Vol. I, No. 2)
Bagaimana pandangan syariat terhadap keyakinan-keyakinan seperti di atas?
Asy-Syaikh Abu Nashr Muhammad bin Abdullah Al-Imam, menyebutkan bahwa umat tertimpa malapetaka dengan tathayyur sejak menyimpang dari beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Tathayyur adalah (anggapan) kesialan. Sungguh, orang-orang sesat telah sampai kepada masalah penetapan kesialan hingga taraf yang membahayakan. Pada sebagian orang, nasib sial ditentukan karena waktu, hari-hari, bulan-bulan, atau tahun-tahun. Sebagian lagi menentukannya dengan angka-angka, misal angka 13. Ada lagi yang menentukan nasib sial dengan burung, seperti dengan burung hantu, gagak, dan lainnya. Ketahuilah, tathayyur (menentukan sial tidaknya sesuatu) adalah termasuk macam kesyirikan (perbuatan menyekutukan) Allah Subhanahu wa Ta'ala. (Irsyadun Nazhir ila Ma’rifati ‘Alamatis Sahir, hal. 85)
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
أَلاَ إِنَّمَا طَائِرُهُمْ عِنْدَ اللهِ وَلَكِنَّ أَكْثَرَهُمْ لاَ يَعْلَمُونَ
“Ketahuilah, sesungguhnya kesialan mereka itu adalah ketetapan dari Allah, akan tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui.” (Al-A’raf: 131)
Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu 'anhu secara marfu’:
الطِّيَرَةُ شِرْكٌ، الطِّيَرَةُ شِرْكٌ، الطِّيَرَةُ شِرْكٌ، وَمَا مِنَّا إِلَّا وَلَكِنَّ اللهَ يُذْهِبُهُ بِالتَّوَكُّلِ
“Thiyarah adalah syirik. Thiyarah adalah syirik. Thiyarah adalah syirik. Dan tak seorangpun di antara kita kecuali (sungguh telah terjadi dalam hatinya sesuatu dari itu), akan tetapi Allah telah menghilangkannya dengan tawakal (kepada-Nya).” (HR. Abu Dawud dalam Sunan-nya, no. 3910, dishahihkan Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullahu)
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Hasan bin Muhammad bin Abdulwahhab menyatakan (terkait hadits di atas) bahwa hal ini menjadi penjelas perihal pengharaman thiyarah. Karena hal itu termasuk syirik, terkait dengan menggantungkan hati kepada selain Allah Subhanahu wa Ta'ala. Dikatakan dalam Syarhus Sunnah, bahwa thiyarah dikategorikan sebagai syirik karena mereka meyakini, sesungguhnya thiyarah bisa mendatangkan manfaat dan menolak mudarat pada mereka, jika mereka telah mengamalkan apa yang diharuskan. Maka, hal ini seperti mereka menyekutukan (sesuatu) bersama Allah Subhanahu wa Ta'ala. Al-Imam Ahmad rahimahullahu meriwayatkan hadits dari Ibnu ‘Amr, (bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda yang artinya): “Barangsiapa yang mengurungkan keperluannya karena thiyarah, maka dia telah melakukan kesyirikan.” Para sahabat bertanya, “Maka, apa kaffarah (tebusan) untuk hal itu?” Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab:
اللَّهُمَّ لاَ خَيْرَ إِلاَّ خَيْرُكَ وَلاَ طَيْرَ إِلاَّ طَيْرُكَ وَلاَ إِلَهَ غَيْرُكَ
“Ya Allah, tidak ada kebaikan kecuali kebaikan dari Engkau, tidak ada kesialan kecuali kesialan dari Engkau, dan tidak ada ilah (sesembahan yang berhak diibadahi) kecuali Engkau.” (Lihat Fathul Majid, hal. 287)
Mudah-mudahan dengan menjaga prosesi pernikahan dari segala bentuk kesyirikan, kebid’ahan, dan kemaksiatan, pernikahan pun jadi diberkahi Allah Subhanahu wa Ta'ala. Biduk rumah tangga pun siap melaju dengan diiringi keikhlasan, kesabaran, dan tawakal kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Wallahu a’lam. Walhamdulillah Rabbil ‘alamin.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar