One stop search, watch and play
Loading
Sign My iBook:
Loading
Search This Blog
Browse This Website In:
Blog Archive
-
▼
2011
(219)
-
▼
Mei
(104)
- Katalog Produk
- Cara Sehat Atasi Sulit Tidur
- Cara Alami Obati Ambeien
- Cara Alami Obati Usus Buntu
- Cara Alami Obati Liver
- Atasi Alergi secara Alami
- Resep Alami Radang Payudara
- Cara Alami Mempercantik Buah Dada Wanita
- Rahasia Menyenangkan Istri (Atasi Impotensi)
- Resep Rahasia Kebahagiaan Istri
- Solus sehat Haid tidak teratur
- Atasi Mual saat Hamil
- Mengobati Pendarahan dari Kandungan
- Lancar Melahirkan dengan Daun Melinjo
- Sembuhkan maag dengan resep mudah
- Obati sakit gigi
- Resep Tradisional Atasi Kanker
- Jeruk Nipis Penurun Kolesterol
- Obati influensa dengan Daun Pepaya
- Herbal Alami Hipertensi
- Resep Herbal Penyakit Demam Berdarah
- Resep Tradisional Asma
- Herbal Atasi Lemah Syahwat
- Herbal Pelangsing Tubuh/ Atasi Obesitas
- Obat Herbal Alami Batuk
- Resep Herbal Penyakit Gondong
- Herbal Mengatasi Kecapekan/Lemas
- Resep Obat Tradisonal Penyakit Bengkak Pada Kaki
- Pengobatan alami Dysentri
- Resep Herbal Cholera
- Obal Alami Sakit Perut
- Resep Alami Untuk Demam Meriang
- Resep Obat Sakit Encok atau Rheumatic
- Obat Herbal Alami Diare/ Mencret
- Setelah Akad
- Resep Obat Tradisional Penyakit Wasir/Ambeien
- Akad Nikah
- Walimatul ‘Urs
- Mengenal Calon Pasangan Hidup
- Nazhar (Melihat Calon Pasangan Hidup)
- Khithbah (Peminangan)
- Pengertian Nikah
- Pensyariatan Nikah dan Maslahatnya
- Tujuan Menikah
- NIkah dalam Adat Jawa
- AL QUR`AN BUKAN UNTUK HIASAN ATAU UKIRAN
- MENGHAJIKAN ORANG YANG TELAH MENINGGAL
- Menikah Dalam Kacamata Islam
- Hukum Menikahi Wanita Hamil karena Berzina
- Bulan Penuh Telur
- Hukum tentang beribadah di kuburan
- Adakah Perubahan Dalam Al Qur'an ?
- Kaffarah (Tebusan) Sumpah
- SHALAT BERJAMA'AH, PERINTAH AGAMA YANG KIAN DITING...
- Produk Kopyah dan Surban
- Onix
- Resep Obat Alami Penyakit Cacing Gelang
- Albiguraa 18 kapsul
- Albiguraa 25 kapsul
- Albibet Al Biruni
- Katalog Produk Moslem StoreRaja UratRp30,000.00
- Herba Cardiocare
- Kapsul Keladi Tikus Plus
- Pro Koles
- Diacare
- Keladi Tikus Bina Syifa
- Putri Langsing
- Kanker
- Diabetes
- Gemuk Sehat Bina Syifa
- Lumbrica Bina Syifa
- Gamat Emas UltraFit
- Neo Spirulina
- Nativa Uratic
- Nativa Gurah
- Nativa Vit
- Nativa X Max
- Nativa Slimmy
- Nativa RG
- Habasya Primax
- Minyak Zaitun Mumtaz
- Cream Zaitun Assalamah Ekstra Minyak Bulus
- Madu Anak Syamil
- AR-RUQYAH
- MADU Import Sari Bunga Habbatussauda'
- Minyak Angin Nabawi Nurus Syifa
- Cara Alami Atasi Panas
- Cara Alami Memutihkan Gigi
- Resep Obat Penyakit Cacing Tambang
- Minyak Angin Sari Nabawi Dewasa
- MAGIC CANCER DROP
- Innolife Fish Oil For Mama
- GMP NUTRI - SUSU KAMBING ORGANIK BUBUK
- Kopi Jahe Amanah
- Susu Kedelai Bubuk Alfavita Junior
- AlfaVita (Susu Kedelai Bubuk + Bee Pollen + Jahe M...
- Milku Susu Ettawa plus Madu - Rasa Coklat
- Habbat's Café'
- Jahe Merah Amanah Super.
- Jahe Merah Mix Amanah
-
▼
Mei
(104)
Bookmarking Us:
Pengikut
Diberdayakan oleh Blogger.
Senin, 23 Mei 2011
Hukum Menikahi Wanita Hamil karena Berzina
Telah ditanyakan kepada as Syaikh Abu Yaasir Khalid Ar Raddadiy (hafidhahumallah). Pertanyaan Langsung via Telepon Melalui: al-Ustadz Abu Abdirrahman Muhammad Wildan, Lc. dari Sekretariat Yayasan Anshorus Sunnah, Batam
tentang Hukum Menikahi Wanita Hamil Karena Berzina.
Telah ditanyakan kepada as Syaikh Abu Yaasir Khalid Ar Raddadiy (hafidhahumallah)
Pertanyaan Langsung via Telepon
Melalui: al-Ustadz Abu Abdirrahman Muhammad Wildan, Lc.
dari Sekretariat Yayasan Anshorus Sunnah, Batam
tentang Hukum Menikahi Wanita Hamil Karena Berzina
- Tanya :
Apakah sah pernikahan seorang wanita yang hamil karena zina dengan laki-laki yang berzina dengannya atau dengan selain laki-laki yang berzina dengannya ?
س : السلام عليكم
ج : وعليكم السلام
س : معذرة يا شيخنا انقطع الخط.
س : هل يصح نكاح المرأة الحامل من الزنا بمن زنى بها أو بغير من زنى بها ؟
ج : هل يصح نكاح من ؟
س : هل يصح نكاح المرأة الحامل من الزنا بالرجل الذي زنى بهذه المرأة أو بغير الرجل الذي زنى بهذه المرأة ؟
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
- Jawab (Syaikh Kholid ar Raddaadiy) :
Permasalahan ini berkaitan dengan pernikahan seorang laki-laki dengan wanita yang hamil karena zina, baik itu dengan laki-laki yang menzinainya atau dengan selain laki-laki yang menzinainya, maka permasalahan ini mengandung hal-hal sebagai berikut:
Pertama:
Bagi wanita yang berzina ini Allah Azza wa Jalla berfirman dalam surat An~Nuur : 3 [سورة النور]
. الزَّانِي لَا يَنكِحُ إلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
Artinya:
Laki-laki yg berzina itu tidak menikahi kecuali wanita yg berzina atau wanita musyrikah. Dan wanita yang berzina itu tidak dinikahi kecuali oleh laki-laki yg berzina atau seorang laki-laki yang musyrik dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang beriman (Surat An-Nuur : 3)
Apabila kita membaca ayat yang mulia ini yang Allah akhiri ayat ini dengan “ dan hal itu diharamkan bagi orang-orang beriman ", maka kita bisa simpulkan dari hal ini satu hukum, yaitu HARAMNYA menikahi wanita yang berzina dan HARAMNYA menikahkan laki-laki yang berzina.
Artinya, seorang wanita yang berzina itu tidak boleh bagi orang lain yaitu bagi laki-laki lain untuk menikahinya dan bahwa seorang laki-laki yang berzina itu tidak boleh bagi seseorang untuk menikahkan anak perempuannya dengannya.
Dan apabila kita mengetahui hal tersebut dan bahwa hal itu diharamkan bagi orang-orang yang beriman, maka sesungguhnya orang yang melakukan perbuatan yang keji ini kondisi / keadaanya tidak terlepas dari keadaan orang yang mengetahui haramnya perbuatan tersebut, namun ia tetap menikahi wanita itu dikarenakan dorongan hawa nafsu dan syahwatnya, maka pada saat seperti itu, laki-laki yang menikahi wanita yang berzina itu juga tergolong sebagai seorang pezina sebab ia telah melakukan akad yang diharamkan yang ia meyakini keharamannya.
Dari penjelasan ini jelaslah bagi kita tentang hukum haramnya menikahi wanita yang berzina dan tentang haramnya menikahkan laki-laki yang berzina.
Jadi, hukum asal dalam menikahi seorang wanita yang berzina itu adalah tidak boleh dinikahi kecuali oleh laki-laki yang berzina pula. Iya, ada diantara para ulama yang memfatwakan, apabila seorang laki-laki berzina dengan seorang wanita dan laki-laki ini bermaksud untuk menikahi wanita tersebut, maka wajib bagi keduanya untuk bertobat kepada Allah Azza wa Jalla. Kemudian hendaknya kedua orang tersebut melepaskan dirinya dari perbuatan yang keji ini dan ia bertobat atas perbuatan keji yang telah dilakukannya dan bertekad untuk tidak kembali kepada perbuatan itu serta melakukan amalan-amalan yang shalih.
Dan apabila laki-laki tersebut berkeinginan untuk menikahi wanita itu, maka ia wajib untuk membiarkan wanita itu selama satu masa haid yaitu 1 bulan, sebelum ia menikahi atau melakukan akad nikah terhadapnya. Apabila kemudian wanita itu ternyata hamil, maka tidak boleh baginya untuk melakukan akad nikah kepadanya kecuali setelah wanita tersebut melahirkan anaknya.
Hal ini berdasarkan larangan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, " Seseorang untuk menyiramkan airnya ke sawah atau ladang orang lain", dan ini adalah bahasa kiasan, yaitu menyiramkan maninya kepada anak dari kandungan orang lain.
(Hadits ini dihasankan oleh Syaikh Albani dalam “Shahih Sunan Abu Dawud” hadits nomor 2158)
ج : نعم، هذه المسألة بالنسبة لنكاح الرجل بالمرأة الحامل من الزنا بمن زنى بها أو بغير من زنى بها، فانها تتضمن ما يلي : عليه أولا هذه المرأة الزانية
يقول الله عز وجل : (الزاني لا ينكح الا زانية أو مشركة والزانية لا ينكحها الا زان أو مشرك وحرم ذلك على المؤمنين ). اذا قرأنا هذه الآية
الكريمة التي ختمها الله بقوله ( وحرم ذلك على المؤمنين ) أخذنا من هذا حكما وهو تحريم نكاح الزانية وتحريم نكاح الزاني بمعنى أن الزانية
لا يجوز للانسان أن يتزوجها وأن الزاني لا يجوز للانسان أن يزوجه ابنته واذا عرفنا ذلك وحرم ذلك على المؤمنين فان من ارتكب هذا الجرم
فلا يخلو اما أن يكون ملتزما بالتحريم عالما به ولكنه تزوج بمجرد الهوى والشهوة فحينئذ يكون زانيا لأنه عقد عقدا محرما يعتقده محرما ملتزما
بتحريمه. نعم. و يعني من خلال هذا يتبين لنا كما قلنا من هذه الآية حكم تحريم نكاح الزانية وتحريم كذلك نكاح الزاني كونه زنى بها هو الذي
زنى بها أراد أن يتزوجها أو كونه شخص آخر فالأصل في النكاح أنه لا ينكح الزانية الا زان مثله اذا زنى بها كان زانيا مثله. نعم هناك من يفتي
يقول مثلا اذا كان زنى بها وأراد أن يتزوجها فان عليهما أن يتوبا الى الله أولا فيقلعا عن هذه الجريمة. هذا اذا كان هو زنى بها…… على ما حصل
منهما من فعل الفاحشة وأن لا يعود اليها وهي كذلك و …… من الأعمال الصالحة واذا أراد أن يتزوجها وجب عليه أن يستبرئها بحيضة حتى
لو زنى بها يستبرئها بحيضة قبل أن يعقد عليها النكاح. وان تبين حملها لم يجز له العقد عليها - وإلا كما قلت أنت انها حامل- لا يجوز له العقد عليها
الا بعد أن تضع حملها… لنهي النبي صلى الله عليه و سلم أن يسقي الانسان ماءه زرع غيره. والله أعلم
س : إذن في تلك الصورتين لا يجوز.
ج : لا يجوز، نعم لا اذا كان هو زنى بها وأراد أن يتزوجها وبينا وفصلنا في هذا.
س : جزاكم الله خيرا يا شيخنا. بقي عندي سؤالان من أبي المنذر اتصل بي اليوم وطلب مني أن أسألكم هذين السؤالين
tentang Hukum Menikahi Wanita Hamil Karena Berzina.
Telah ditanyakan kepada as Syaikh Abu Yaasir Khalid Ar Raddadiy (hafidhahumallah)
Pertanyaan Langsung via Telepon
Melalui: al-Ustadz Abu Abdirrahman Muhammad Wildan, Lc.
dari Sekretariat Yayasan Anshorus Sunnah, Batam
tentang Hukum Menikahi Wanita Hamil Karena Berzina
- Tanya :
Apakah sah pernikahan seorang wanita yang hamil karena zina dengan laki-laki yang berzina dengannya atau dengan selain laki-laki yang berzina dengannya ?
س : السلام عليكم
ج : وعليكم السلام
س : معذرة يا شيخنا انقطع الخط.
س : هل يصح نكاح المرأة الحامل من الزنا بمن زنى بها أو بغير من زنى بها ؟
ج : هل يصح نكاح من ؟
س : هل يصح نكاح المرأة الحامل من الزنا بالرجل الذي زنى بهذه المرأة أو بغير الرجل الذي زنى بهذه المرأة ؟
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
- Jawab (Syaikh Kholid ar Raddaadiy) :
Permasalahan ini berkaitan dengan pernikahan seorang laki-laki dengan wanita yang hamil karena zina, baik itu dengan laki-laki yang menzinainya atau dengan selain laki-laki yang menzinainya, maka permasalahan ini mengandung hal-hal sebagai berikut:
Pertama:
Bagi wanita yang berzina ini Allah Azza wa Jalla berfirman dalam surat An~Nuur : 3 [سورة النور]
. الزَّانِي لَا يَنكِحُ إلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
Artinya:
Laki-laki yg berzina itu tidak menikahi kecuali wanita yg berzina atau wanita musyrikah. Dan wanita yang berzina itu tidak dinikahi kecuali oleh laki-laki yg berzina atau seorang laki-laki yang musyrik dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang beriman (Surat An-Nuur : 3)
Apabila kita membaca ayat yang mulia ini yang Allah akhiri ayat ini dengan “ dan hal itu diharamkan bagi orang-orang beriman ", maka kita bisa simpulkan dari hal ini satu hukum, yaitu HARAMNYA menikahi wanita yang berzina dan HARAMNYA menikahkan laki-laki yang berzina.
Artinya, seorang wanita yang berzina itu tidak boleh bagi orang lain yaitu bagi laki-laki lain untuk menikahinya dan bahwa seorang laki-laki yang berzina itu tidak boleh bagi seseorang untuk menikahkan anak perempuannya dengannya.
Dan apabila kita mengetahui hal tersebut dan bahwa hal itu diharamkan bagi orang-orang yang beriman, maka sesungguhnya orang yang melakukan perbuatan yang keji ini kondisi / keadaanya tidak terlepas dari keadaan orang yang mengetahui haramnya perbuatan tersebut, namun ia tetap menikahi wanita itu dikarenakan dorongan hawa nafsu dan syahwatnya, maka pada saat seperti itu, laki-laki yang menikahi wanita yang berzina itu juga tergolong sebagai seorang pezina sebab ia telah melakukan akad yang diharamkan yang ia meyakini keharamannya.
Dari penjelasan ini jelaslah bagi kita tentang hukum haramnya menikahi wanita yang berzina dan tentang haramnya menikahkan laki-laki yang berzina.
Jadi, hukum asal dalam menikahi seorang wanita yang berzina itu adalah tidak boleh dinikahi kecuali oleh laki-laki yang berzina pula. Iya, ada diantara para ulama yang memfatwakan, apabila seorang laki-laki berzina dengan seorang wanita dan laki-laki ini bermaksud untuk menikahi wanita tersebut, maka wajib bagi keduanya untuk bertobat kepada Allah Azza wa Jalla. Kemudian hendaknya kedua orang tersebut melepaskan dirinya dari perbuatan yang keji ini dan ia bertobat atas perbuatan keji yang telah dilakukannya dan bertekad untuk tidak kembali kepada perbuatan itu serta melakukan amalan-amalan yang shalih.
Dan apabila laki-laki tersebut berkeinginan untuk menikahi wanita itu, maka ia wajib untuk membiarkan wanita itu selama satu masa haid yaitu 1 bulan, sebelum ia menikahi atau melakukan akad nikah terhadapnya. Apabila kemudian wanita itu ternyata hamil, maka tidak boleh baginya untuk melakukan akad nikah kepadanya kecuali setelah wanita tersebut melahirkan anaknya.
Hal ini berdasarkan larangan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, " Seseorang untuk menyiramkan airnya ke sawah atau ladang orang lain", dan ini adalah bahasa kiasan, yaitu menyiramkan maninya kepada anak dari kandungan orang lain.
(Hadits ini dihasankan oleh Syaikh Albani dalam “Shahih Sunan Abu Dawud” hadits nomor 2158)
ج : نعم، هذه المسألة بالنسبة لنكاح الرجل بالمرأة الحامل من الزنا بمن زنى بها أو بغير من زنى بها، فانها تتضمن ما يلي : عليه أولا هذه المرأة الزانية
يقول الله عز وجل : (الزاني لا ينكح الا زانية أو مشركة والزانية لا ينكحها الا زان أو مشرك وحرم ذلك على المؤمنين ). اذا قرأنا هذه الآية
الكريمة التي ختمها الله بقوله ( وحرم ذلك على المؤمنين ) أخذنا من هذا حكما وهو تحريم نكاح الزانية وتحريم نكاح الزاني بمعنى أن الزانية
لا يجوز للانسان أن يتزوجها وأن الزاني لا يجوز للانسان أن يزوجه ابنته واذا عرفنا ذلك وحرم ذلك على المؤمنين فان من ارتكب هذا الجرم
فلا يخلو اما أن يكون ملتزما بالتحريم عالما به ولكنه تزوج بمجرد الهوى والشهوة فحينئذ يكون زانيا لأنه عقد عقدا محرما يعتقده محرما ملتزما
بتحريمه. نعم. و يعني من خلال هذا يتبين لنا كما قلنا من هذه الآية حكم تحريم نكاح الزانية وتحريم كذلك نكاح الزاني كونه زنى بها هو الذي
زنى بها أراد أن يتزوجها أو كونه شخص آخر فالأصل في النكاح أنه لا ينكح الزانية الا زان مثله اذا زنى بها كان زانيا مثله. نعم هناك من يفتي
يقول مثلا اذا كان زنى بها وأراد أن يتزوجها فان عليهما أن يتوبا الى الله أولا فيقلعا عن هذه الجريمة. هذا اذا كان هو زنى بها…… على ما حصل
منهما من فعل الفاحشة وأن لا يعود اليها وهي كذلك و …… من الأعمال الصالحة واذا أراد أن يتزوجها وجب عليه أن يستبرئها بحيضة حتى
لو زنى بها يستبرئها بحيضة قبل أن يعقد عليها النكاح. وان تبين حملها لم يجز له العقد عليها - وإلا كما قلت أنت انها حامل- لا يجوز له العقد عليها
الا بعد أن تضع حملها… لنهي النبي صلى الله عليه و سلم أن يسقي الانسان ماءه زرع غيره. والله أعلم
س : إذن في تلك الصورتين لا يجوز.
ج : لا يجوز، نعم لا اذا كان هو زنى بها وأراد أن يتزوجها وبينا وفصلنا في هذا.
س : جزاكم الله خيرا يا شيخنا. بقي عندي سؤالان من أبي المنذر اتصل بي اليوم وطلب مني أن أسألكم هذين السؤالين
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar