One stop search, watch and play
Loading
Sign My iBook:
Loading
Search This Blog
Browse This Website In:
Blog Archive
-
▼
2011
(219)
-
▼
Mei
(104)
- Katalog Produk
- Cara Sehat Atasi Sulit Tidur
- Cara Alami Obati Ambeien
- Cara Alami Obati Usus Buntu
- Cara Alami Obati Liver
- Atasi Alergi secara Alami
- Resep Alami Radang Payudara
- Cara Alami Mempercantik Buah Dada Wanita
- Rahasia Menyenangkan Istri (Atasi Impotensi)
- Resep Rahasia Kebahagiaan Istri
- Solus sehat Haid tidak teratur
- Atasi Mual saat Hamil
- Mengobati Pendarahan dari Kandungan
- Lancar Melahirkan dengan Daun Melinjo
- Sembuhkan maag dengan resep mudah
- Obati sakit gigi
- Resep Tradisional Atasi Kanker
- Jeruk Nipis Penurun Kolesterol
- Obati influensa dengan Daun Pepaya
- Herbal Alami Hipertensi
- Resep Herbal Penyakit Demam Berdarah
- Resep Tradisional Asma
- Herbal Atasi Lemah Syahwat
- Herbal Pelangsing Tubuh/ Atasi Obesitas
- Obat Herbal Alami Batuk
- Resep Herbal Penyakit Gondong
- Herbal Mengatasi Kecapekan/Lemas
- Resep Obat Tradisonal Penyakit Bengkak Pada Kaki
- Pengobatan alami Dysentri
- Resep Herbal Cholera
- Obal Alami Sakit Perut
- Resep Alami Untuk Demam Meriang
- Resep Obat Sakit Encok atau Rheumatic
- Obat Herbal Alami Diare/ Mencret
- Setelah Akad
- Resep Obat Tradisional Penyakit Wasir/Ambeien
- Akad Nikah
- Walimatul ‘Urs
- Mengenal Calon Pasangan Hidup
- Nazhar (Melihat Calon Pasangan Hidup)
- Khithbah (Peminangan)
- Pengertian Nikah
- Pensyariatan Nikah dan Maslahatnya
- Tujuan Menikah
- NIkah dalam Adat Jawa
- AL QUR`AN BUKAN UNTUK HIASAN ATAU UKIRAN
- MENGHAJIKAN ORANG YANG TELAH MENINGGAL
- Menikah Dalam Kacamata Islam
- Hukum Menikahi Wanita Hamil karena Berzina
- Bulan Penuh Telur
- Hukum tentang beribadah di kuburan
- Adakah Perubahan Dalam Al Qur'an ?
- Kaffarah (Tebusan) Sumpah
- SHALAT BERJAMA'AH, PERINTAH AGAMA YANG KIAN DITING...
- Produk Kopyah dan Surban
- Onix
- Resep Obat Alami Penyakit Cacing Gelang
- Albiguraa 18 kapsul
- Albiguraa 25 kapsul
- Albibet Al Biruni
- Katalog Produk Moslem StoreRaja UratRp30,000.00
- Herba Cardiocare
- Kapsul Keladi Tikus Plus
- Pro Koles
- Diacare
- Keladi Tikus Bina Syifa
- Putri Langsing
- Kanker
- Diabetes
- Gemuk Sehat Bina Syifa
- Lumbrica Bina Syifa
- Gamat Emas UltraFit
- Neo Spirulina
- Nativa Uratic
- Nativa Gurah
- Nativa Vit
- Nativa X Max
- Nativa Slimmy
- Nativa RG
- Habasya Primax
- Minyak Zaitun Mumtaz
- Cream Zaitun Assalamah Ekstra Minyak Bulus
- Madu Anak Syamil
- AR-RUQYAH
- MADU Import Sari Bunga Habbatussauda'
- Minyak Angin Nabawi Nurus Syifa
- Cara Alami Atasi Panas
- Cara Alami Memutihkan Gigi
- Resep Obat Penyakit Cacing Tambang
- Minyak Angin Sari Nabawi Dewasa
- MAGIC CANCER DROP
- Innolife Fish Oil For Mama
- GMP NUTRI - SUSU KAMBING ORGANIK BUBUK
- Kopi Jahe Amanah
- Susu Kedelai Bubuk Alfavita Junior
- AlfaVita (Susu Kedelai Bubuk + Bee Pollen + Jahe M...
- Milku Susu Ettawa plus Madu - Rasa Coklat
- Habbat's Café'
- Jahe Merah Amanah Super.
- Jahe Merah Mix Amanah
-
▼
Mei
(104)
Bookmarking Us:
Pengikut
Diberdayakan oleh Blogger.
Selasa, 24 Mei 2011
Pengertian Nikah
Penulis: Al-Ustadz Abu Ishaq Muslim
Sebagai salah satu ibadah yang mulia kedudukannya, menikah berikut prosesi yang mendahului ataupun setelahnya juga memiliki rambu-rambu yang telah digariskan syariat.
Nikah sebagai kata serapan dari bahasa Arab bila ditinjau dari sisi bahasa maknanya menghimpun atau mengumpulkan. Kata ini bisa dimutlakkan pada dua perkara yaitu akad dan jima’ (“hubungan” suami istri).
Adapun pengertian nikah secara syar’i adalah seorang pria mengadakan akad dengan seorang wanita dengan tujuan agar ia dapat istimta’ (bernikmat-nikmat) dengan si wanita, dapat beroleh keturunan, dan tujuan lain yang merupakan maslahat nikah.
Akad nikah merupakan mitsaq (perjanjian) di antara sepasang suami istri. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا
“Dan mereka (para istri) telah mengambil dari kalian (para suami) perjanjian yang kuat.” (An-Nisa`: 21)
Akad ini mengharuskan masing-masing dari suami dan istri memenuhi apa yang dikandung dalam perjanjian tersebut, karena Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
“Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (perjanjian-perjanjian) kalian.” (Al-Ma`idah: 1)
[Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 9/175-176, Fathul Bari, 9/130, Adz-Dzakhirah, 4/188-189, At-Ta’rifat Lil Jurjani, hal. 237, Asy-Syarhul Mumti’, 12/5, Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, 2/274]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar