One stop search, watch and play
Loading
Sign My iBook:
Loading
Search This Blog
Browse This Website In:
Blog Archive
-
▼
2011
(219)
-
▼
Mei
(104)
- Katalog Produk
- Cara Sehat Atasi Sulit Tidur
- Cara Alami Obati Ambeien
- Cara Alami Obati Usus Buntu
- Cara Alami Obati Liver
- Atasi Alergi secara Alami
- Resep Alami Radang Payudara
- Cara Alami Mempercantik Buah Dada Wanita
- Rahasia Menyenangkan Istri (Atasi Impotensi)
- Resep Rahasia Kebahagiaan Istri
- Solus sehat Haid tidak teratur
- Atasi Mual saat Hamil
- Mengobati Pendarahan dari Kandungan
- Lancar Melahirkan dengan Daun Melinjo
- Sembuhkan maag dengan resep mudah
- Obati sakit gigi
- Resep Tradisional Atasi Kanker
- Jeruk Nipis Penurun Kolesterol
- Obati influensa dengan Daun Pepaya
- Herbal Alami Hipertensi
- Resep Herbal Penyakit Demam Berdarah
- Resep Tradisional Asma
- Herbal Atasi Lemah Syahwat
- Herbal Pelangsing Tubuh/ Atasi Obesitas
- Obat Herbal Alami Batuk
- Resep Herbal Penyakit Gondong
- Herbal Mengatasi Kecapekan/Lemas
- Resep Obat Tradisonal Penyakit Bengkak Pada Kaki
- Pengobatan alami Dysentri
- Resep Herbal Cholera
- Obal Alami Sakit Perut
- Resep Alami Untuk Demam Meriang
- Resep Obat Sakit Encok atau Rheumatic
- Obat Herbal Alami Diare/ Mencret
- Setelah Akad
- Resep Obat Tradisional Penyakit Wasir/Ambeien
- Akad Nikah
- Walimatul ‘Urs
- Mengenal Calon Pasangan Hidup
- Nazhar (Melihat Calon Pasangan Hidup)
- Khithbah (Peminangan)
- Pengertian Nikah
- Pensyariatan Nikah dan Maslahatnya
- Tujuan Menikah
- NIkah dalam Adat Jawa
- AL QUR`AN BUKAN UNTUK HIASAN ATAU UKIRAN
- MENGHAJIKAN ORANG YANG TELAH MENINGGAL
- Menikah Dalam Kacamata Islam
- Hukum Menikahi Wanita Hamil karena Berzina
- Bulan Penuh Telur
- Hukum tentang beribadah di kuburan
- Adakah Perubahan Dalam Al Qur'an ?
- Kaffarah (Tebusan) Sumpah
- SHALAT BERJAMA'AH, PERINTAH AGAMA YANG KIAN DITING...
- Produk Kopyah dan Surban
- Onix
- Resep Obat Alami Penyakit Cacing Gelang
- Albiguraa 18 kapsul
- Albiguraa 25 kapsul
- Albibet Al Biruni
- Katalog Produk Moslem StoreRaja UratRp30,000.00
- Herba Cardiocare
- Kapsul Keladi Tikus Plus
- Pro Koles
- Diacare
- Keladi Tikus Bina Syifa
- Putri Langsing
- Kanker
- Diabetes
- Gemuk Sehat Bina Syifa
- Lumbrica Bina Syifa
- Gamat Emas UltraFit
- Neo Spirulina
- Nativa Uratic
- Nativa Gurah
- Nativa Vit
- Nativa X Max
- Nativa Slimmy
- Nativa RG
- Habasya Primax
- Minyak Zaitun Mumtaz
- Cream Zaitun Assalamah Ekstra Minyak Bulus
- Madu Anak Syamil
- AR-RUQYAH
- MADU Import Sari Bunga Habbatussauda'
- Minyak Angin Nabawi Nurus Syifa
- Cara Alami Atasi Panas
- Cara Alami Memutihkan Gigi
- Resep Obat Penyakit Cacing Tambang
- Minyak Angin Sari Nabawi Dewasa
- MAGIC CANCER DROP
- Innolife Fish Oil For Mama
- GMP NUTRI - SUSU KAMBING ORGANIK BUBUK
- Kopi Jahe Amanah
- Susu Kedelai Bubuk Alfavita Junior
- AlfaVita (Susu Kedelai Bubuk + Bee Pollen + Jahe M...
- Milku Susu Ettawa plus Madu - Rasa Coklat
- Habbat's Café'
- Jahe Merah Amanah Super.
- Jahe Merah Mix Amanah
-
▼
Mei
(104)
Bookmarking Us:
Pengikut
Diberdayakan oleh Blogger.
Selasa, 24 Mei 2011
Mengenal Calon Pasangan Hidup
Penulis: Al-Ustadz Abu Ishaq Muslim
Proses mencari jodoh dalam Islam bukanlah “membeli kucing dalam karung” sebagaimana sering dituduhkan. Namun justru diliputi oleh perkara yang penuh adab. Bukan “coba dulu baru beli” kemudian “habis manis sepah dibuang”, sebagaimana jamaknya pacaran kawula muda di masa sekarang.
Islam telah memberikan konsep yang jelas tentang tatacara ataupun proses sebuah pernikahan yang berlandaskan Al-Qur`an dan As-Sunnah yang shahih. Berikut ini kami bawakan perinciannya:
Sebelum seorang lelaki memutuskan untuk menikahi seorang wanita, tentunya ia harus mengenal terlebih dahulu siapa wanita yang hendak dinikahinya, begitu pula sebaliknya si wanita tahu siapa lelaki yang berhasrat menikahinya. Tentunya proses kenal-mengenal ini tidak seperti yang dijalani orang-orang yang tidak paham agama, sehingga mereka menghalalkan pacaran atau pertunangan dalam rangka penjajakan calon pasangan hidup, kata mereka. Pacaran dan pertunangan haram hukumnya tanpa kita sangsikan.
Adapun mengenali calon pasangan hidup di sini maksudnya adalah mengetahui siapa namanya, asalnya, keturunannya, keluarganya, akhlaknya, agamanya dan informasi lain yang memang dibutuhkan. Ini bisa ditempuh dengan mencari informasi dari pihak ketiga, baik dari kerabat si lelaki atau si wanita ataupun dari orang lain yang mengenali si lelaki/si wanita.
Yang perlu menjadi perhatian, hendaknya hal-hal yang bisa menjatuhkan kepada fitnah (godaan setan) dihindari kedua belah pihak seperti bermudah-mudahan melakukan hubungan telepon, sms, surat-menyurat, dengan alasan ingin ta’aruf (kenal-mengenal) dengan calon suami/istri. Jangankan baru ta’aruf, yang sudah resmi meminang pun harus menjaga dirinya dari fitnah. Karenanya, ketika Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah ditanya tentang pembicaraan melalui telepon antara seorang pria dengan seorang wanita yang telah dipinangnya, beliau menjawab, “Tidak apa-apa seorang laki-laki berbicara lewat telepon dengan wanita yang telah dipinangnya, bila memang pinangannya telah diterima dan pembicaraan yang dilakukan dalam rangka mencari pemahaman sebatas kebutuhan yang ada, tanpa adanya fitnah. Namun bila hal itu dilakukan lewat perantara wali si wanita maka lebih baik lagi dan lebih jauh dari keraguan/fitnah. Adapun pembicaraan yang biasa dilakukan laki-laki dengan wanita, antara pemuda dan pemudi, padahal belum berlangsung pelamaran di antara mereka, namun tujuannya untuk saling mengenal, sebagaimana yang mereka istilahkan, maka ini mungkar, haram, bisa mengarah kepada fitnah serta menjerumuskan kepada perbuatan keji. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
فَلاَ تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلاً مَعْرُوفًا
“Maka janganlah kalian tunduk (lembut mendayu-dayu) dalam berbicara sehingga berkeinginan jeleklah orang yang di hatinya ada penyakit dan ucapkanlah ucapan yang ma’ruf.” (Al-Ahzab: 32)
Seorang wanita tidak sepantasnya berbicara dengan laki-laki ajnabi kecuali bila ada kebutuhan dengan mengucapkan perkataan yang ma’ruf, tidak ada fitnah di dalamnya dan tidak ada keraguan (yang membuatnya dituduh macam-macam).” (Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan 3/163-164)
Beberapa hal yang perlu diperhatikan
Ada beberapa hal yang disenangi bagi laki-laki untuk memerhatikannya:
Wanita itu shalihah, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
تُنْكَحُ النِّسَاءُ لِأَرْبَعَةٍ: لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَلِهَا وَلِدِيْنِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
“Wanita itu (menurut kebiasaan yang ada, pent.) dinikahi karena empat perkara, bisa jadi karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka pilihlah olehmu wanita yang memiliki agama. Bila tidak, engkau celaka.” (HR. Al-Bukhari no. 5090 dan Muslim no. 3620 dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu)
Wanita itu subur rahimnya. Tentunya bisa diketahui dengan melihat ibu atau saudara perempuannya yang telah menikah.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda:
تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ
“Nikahilah oleh kalian wanita yang penyayang lagi subur, karena aku berbangga- bangga di hadapan umat yang lain pada kiamat dengan banyaknya jumlah kalian.” (HR. An-Nasa`i no. 3227, Abu Dawud no. 1789, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Irwa`ul Ghalil no. 1784)
Wanita tersebut masih gadis, yang dengannya akan dicapai kedekatan yang sempurna.
Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhuma ketika memberitakan kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa ia telah menikah dengan seorang janda, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
فَهَلاَّ جَارِيَةً تُلاَعِبُهَا وَتُلاَعِبُكَ؟
“Mengapa engkau tidak menikah dengan gadis hingga engkau bisa mengajaknya bermain dan dia bisa mengajakmu bermain?!”
Namun ketika Jabir mengemukakan alasannya, bahwa ia memiliki banyak saudara perempuan yang masih belia, sehingga ia enggan mendatangkan di tengah mereka perempuan yang sama mudanya dengan mereka sehingga tak bisa mengurusi mereka, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memujinya, “Benar apa yang engkau lakukan.” (HR. Al-Bukhari no. 5080, 4052 dan Muslim no. 3622, 3624)
Namun bukan berarti janda terlarang baginya, karena dari keterangan di atas Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memperkenankan Jabir radhiyallahu 'anhu memperistri seorang janda. Juga, semua istri Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dinikahi dalam keadaan janda, kecuali Aisyah Radhiallahu'anha.
Dalam sebuah hadits, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
عَلَيْكُمْ بِالْأَبْكَارِ، فَإِنَّهُنَّ أَعْذَبُ أَفْوَاهًا وَأَنْتَقُ أَرْحَامًا وَأَرْضَى بِالْيَسِيْرِ
“Hendaklah kalian menikah dengan para gadis karena mereka lebih segar mulutnya, lebih banyak anaknya, dan lebih ridha dengan yang sedikit.” (HR. Ibnu Majah no. 1861, dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Ash-Shahihah no. 623)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar