One stop search, watch and play
Loading
Sign My iBook:
Loading
Search This Blog
Browse This Website In:
Blog Archive
-
▼
2010
(181)
-
▼
Juli
(34)
- GROSIR KURMA
- Ahmad Saud - Surah Muzzammil (Amazing Recitation)
- Al Rehab Red Rose
- Al Rehab Roses
- 7 Point Penting seputar Makna Lailaha illallah
- Beda Al-Qur`an dengan Hadits Qudsy
- Ramadhan Yang Kurindukan
- Hukum Puasa Setelah Pertengahan Puasa
- Meninjau Ritual Malam Nifsu Sya'ban
- Banyak Berpuasa di Bulan Sya’ban
- Banyak Berpuasa di Bulan Sya’ban
- Al Ustadz Dzulqarnain bin Muhammad Sunusi
- Dalil Tentang Haramnya Makan Daging Anjing
- Asy Syaikh Abdul Qadir Al Jailani
- Keutamaan Puasa Asyura Dibarengi Hari Lainnya
- Sikap dan Kewajiban Umat Islam terhadap Tragedi Pa...
- Hukum Nikah dalam Keadaan Hamil
- HUKUM MEMAKAI SEPATU HAK TINGGI
- DAHSYATNYA SAKARATUL MAUT
- Hafshah bintu Sirin
- Makna Syahadat Muhammad Rasulullah
- Tempat Meletakkan Kedua Tangan Saat Berdiri Shalat
- Koreksi Beberapa Kesalahan dalam Berwudhu
- Cara Mudah Menghafal Al-Qur’an
- Tuntunan Ringkas Puasa Ramadhan
- Bimbingan bagi Para Pemuda yang Ingin Kembali ke J...
- Mana yang Lebih Utama, Menuntut Ilmu atau Sholat M...
- Pembahasan Lengkap Sholat Sunnah Rowatib
- Hakikat Dakwah Salafiyah
- Download Dauroh Nasional Bantul 2010
- Apakah Rosululloh Diciptakan dari Cahaya(Nur)?
- Kajian Umum Ilmiyah Ulama Ahlussunnah
- Sari Kurma
- Parfum Al Rehab
-
▼
Juli
(34)
Bookmarking Us:
Pengikut
Diberdayakan oleh Blogger.
Jumat, 16 Juli 2010
Dalil Tentang Haramnya Makan Daging Anjing
Al Ustadz Abu Muhammad Dzulqarnain
Pertanyaan:
Haramkah makan daging anjing?
Jawab:
Makan daging anjing hukumnya adalah haram, ada dua alasan menunjukkan haramnya
1. Anjing terhitung dari As-Siba’ (hewan buas), dan As-Siba’ termasuk hewan yang haram dimakan sebagaimana yang ditunjukkan oleh dalil yang sangat banyak.
2. Dalam hadits Abu Mas’ud Al-Anshory riwayat Bukhary-Muslim beliau berkata (yang artinya):“Sesungguhnya Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam melarang dari harga anjing”.
Kalau harganya terlarang, maka dagingnya pun haram. Sebagaimana dalam sabda Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam (yang artinya): “Sesungguhnya Allah kalau mengharamkan kepada suatu kaum memakan sesuatu maka (Allah) haramkan harganya atas mereka”. Diriwayatkan oleh Asy-Syafi’iy dalam Musnadnya no.269, Ahmad dalam Musnadnya 1/247, 293 dan 322, Abu Daud no.3488, Ibnul Mundzir dalam Al-Ausath 2/281, Abu ‘Awanah dalam Musnadnya 3/371, Ibnu Hibban sebagiamana dalam Al- Ihsan no.4938, Ad-Daraquthny 3/7, Al-Baihaqy 6/13 dan 9/353, Ath-Thobarany no.12887, Al- Maqdasy dalam Al Mukhtarah 9/511, Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no.1475, dan Ibnu ‘Abdil Barr dalam At-Tamhid 9/44 dan 17/402-403 dan sanadnya shohih sebagaimana dalam Tuhfatul Muhtaj 2/204.
Lihat : Ad-Darary Al-Mudhiyyah.
Sumber:www.an-nashihah.com
Pertanyaan:
Haramkah makan daging anjing?
Jawab:
Makan daging anjing hukumnya adalah haram, ada dua alasan menunjukkan haramnya
1. Anjing terhitung dari As-Siba’ (hewan buas), dan As-Siba’ termasuk hewan yang haram dimakan sebagaimana yang ditunjukkan oleh dalil yang sangat banyak.
2. Dalam hadits Abu Mas’ud Al-Anshory riwayat Bukhary-Muslim beliau berkata (yang artinya):“Sesungguhnya Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam melarang dari harga anjing”.
Kalau harganya terlarang, maka dagingnya pun haram. Sebagaimana dalam sabda Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam (yang artinya): “Sesungguhnya Allah kalau mengharamkan kepada suatu kaum memakan sesuatu maka (Allah) haramkan harganya atas mereka”. Diriwayatkan oleh Asy-Syafi’iy dalam Musnadnya no.269, Ahmad dalam Musnadnya 1/247, 293 dan 322, Abu Daud no.3488, Ibnul Mundzir dalam Al-Ausath 2/281, Abu ‘Awanah dalam Musnadnya 3/371, Ibnu Hibban sebagiamana dalam Al- Ihsan no.4938, Ad-Daraquthny 3/7, Al-Baihaqy 6/13 dan 9/353, Ath-Thobarany no.12887, Al- Maqdasy dalam Al Mukhtarah 9/511, Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no.1475, dan Ibnu ‘Abdil Barr dalam At-Tamhid 9/44 dan 17/402-403 dan sanadnya shohih sebagaimana dalam Tuhfatul Muhtaj 2/204.
Lihat : Ad-Darary Al-Mudhiyyah.
Sumber:www.an-nashihah.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar